Revitalisasi Hak Pengguna Jalan di Pasar Gresikan

  Sabtu, 10 Juli 2021 - 15:00:27 WIB   -     Dibaca: 262 kali

Revitalisasi Hak Pengguna Jalan di Pasar Gresikan yang merupakan hasil penelitian Shintya Kurnia Beti F dan Dianita Putri Oktavia D terbit di Jurnal Hukum Magnum Opus Volume 4 Nomor 2 Agustus 2021 (Sinta 3). Luaran dari Mata Kuliah Metode Penelitian Hukum ini merupakan hasil pengembangan metode yang dilakukan sebelum menyusun skripsi. Analisa mengenai hak pengguna jalan di Pasar Gresikan yang mana para pedagang berjualan hingga memakan bahu jalan raya, sehingga menyebabkan kemacetan dan menyebabkan para pengendara merasa terganggu.Rupanya, kemacetan tersebut berasal dari para pembeli yang memarkir kendaraan tidak rapi dan sembarangan, dan juga disebabkan karena pedagang berjualan terlalu maju hingga ke jalan raya.Bukan hanya penyebab tersebut adanya penelitian ini juga menyajikan saran untuk jalan di sekitar Pasar Gresikan agar tidak terus-menerus menyebabkan kemacetan di jalan raya. Penelitian ini dilakukan pada para pedagang di Pasar Gresikan dan para pembeli serta polisi atau Satpol PP. Dengan hasil penelitian akan menunjukkan bagaimana pendapat para pedagang dan pembeli yang mengakibatkan kemacetan di jalan tersebut. Penelitian ini dilakukan guna mengetahui dan mempelajari akibat utama timbulnya kemacetan yang terjadi di jalan raya sekitar Pasar Gresikan yang membuat para pengguna jalan atau para pengendara merasa terganggu, hal itu pula tak lepas dari peran para pihak keamanan yaitu Satpol PP. Dari pembahasan yang dilakukan dapat menarik kesimpulan bahwa Pasar Gresikan sebenarnya tidak layak dari segi apapun karena lahan yang kurang luas dan keamanan yang kurang pula karena banyak terjadi tindak kriminal pencurian motorsaat pembeli memarkir dan lupa mencabut kunci. Terkadang para penjual juga didatangi dan diperingatkan oleh Satpol PP karena berjualan memakan bahu jalan.Namun terlepas dari hal tersebut sebenarnya para pedagang yang berjualan di Pasar Gresikan sudah diberi lahan khusus untuk berjualan namun para pedagang mengaku enggan berjualan di lahan tersebut karena merasa dagangannya tidak laku dan para pedagang tersebut sudah memiliki langganan di Pasar Gresikan.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya